JAKARTA (otonominews.id) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) pada Rabu (20/9/2023) di Hotel Grand Orchard, Jakarta.
Rakor dibuka secara langsung oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III,
Erliani Budi Lestari. Dalam sambutannya, Erliani mengatakan bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik merupakan perhatian utama pemerintah saat ini. Hal ini berkaitan dengan fungsi pemerintah yakni sebagai penyedia pelayanan publik bagi masyarakat.
“Peningkatan jenis dan kualitas pelayanan publik menjadi tolak ukur dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah seiring dengan harapan dan tuntutan warga negara tentang peningkatan pelayanan publik,” imbuh Erliani.
Rapat koordinasi pusat dan daerah dalam persiapan penyusunan laporan terkait penerapan SPM bidang Trantibumlinmas merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus melaksanakan fungsi koordinasi pusat dan daerah terkait implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Rapat ini juga membahas peran penting koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengkoordinasikan capaian SPM Bidang Trantibumlinmas secara berkala, serta langkah-langkah praktis untuk memastikan penginputan data yang akurat dan tepat waktu ke dalam aplikasi pelaporan E-SPM.
Sementara hasil evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa pada Triwulan II Tahun 2023, sebanyak 336 daerah di seluruh Indonesia telah melakukan inputing pelaporan melalui E-SPM. Rinciannya adalah 23 provinsi (67,65%), 237 kabupaten (57,11%), dan 76 kota (81,72%) yang telah menginput E-SPM. Namun, terdapat 210 daerah yang belum melakukan penginputan, dengan rincian 15 provinsi (44,12%), 181 kabupaten (43,61%), dan 14 kota (15,05%). Kemendagri mengimbau kepada daerah yang belum melakukan penginputan agar segera melaksanakan penginputan sesuai dengan indikator layanan SPM yang tercantum dalam regulasi teknis.
Lebih lanjut, Erliani mengatakan dalam rangka menjamin ketersediaan pelayanan dasar secara cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta tepat sasaran telah disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dengan adanya penyusunan pelaporan SPM ini, diharapkan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan atau kinerja pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat,” jelas Erliani.
Erliani mengimbau Pemerintah Daerah senantiasa memperhatikan beberapa hal penting, guna konsistensi pelaporan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut antara lain, 1) Meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah pengampu SPM sesuai dengan Permendagri No. 59/2021; 2) Menetapkan penanggung jawab pengolah data capaian SPM di setiap level Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota); 3) Rutin menyampaikan data capaian SPM kepada instansi terkait pada tingkat provinsi (Biro Pemerintahan Provinsi) dan tingkat kabupaten/kota (Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota); 4) Koordinasi antar level Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan capaian SPM per bidang setiap triwulan dan menginputkannya ke dalam aplikasi pelaporan SPM; 5) Mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan terkait penginputan data dalam aplikasi E-SPM.