Inpres 6/2019 Selesai 2024, Kemendagri: RAD KSB Tetap Dapat Dilaksanakan

IMG 20230922 130827
120x600
a

JAKARTA (otonominews.id) – melalui Ditjen Bina tidak henti-hentinya mendorong agar penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (22/9/2023l, hal ini disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud pada pembukaan Rakor Percepatan Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) di Hotel Harper Cawang, beberapa waktu lalu.

“Inpres 6 Tahun 2019 akan berakhir di tahun 2024. Namun demikian, RAD KSB dapat tetap dilaksanakan dengan mempedomani dokumen perencanaan menengah daerah (RPJMD/RPD) “ tegas Restuardy.

Selain sebagai salah satu implementasi kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan khususnya komoditas kelapa sawit, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) juga merupakan upaya penerapan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan di daerah.

IMG 20230922 130815

“Outcome yang diharapkan dari pertemuan hari ini adalah meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap urgensi penyusunan, penerapan dan pelaporan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) sehingga dapat ditindaklanjuti dengan percepatan penyusunan dan penerapan RAD KSB bagi daerah-daerah penghasil sawit” lanjut Restuardy.

r
Lihat Juga :  Gandeng GIPI, Kemenparekaf Gelar Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024 Genjot Promosi Pariwisata Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j