JAKARTA (otonominews.id) – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah tidak henti-hentinya mendorong agar pemerintah daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (22/9/2023l, hal ini disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud pada pembukaan Rakor Percepatan Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) di Hotel Harper Cawang, beberapa waktu lalu.
“Inpres 6 Tahun 2019 akan berakhir di tahun 2024. Namun demikian, RAD KSB dapat tetap dilaksanakan dengan mempedomani dokumen perencanaan menengah daerah (RPJMD/RPD) “ tegas Restuardy.
Selain sebagai salah satu implementasi kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan khususnya komoditas kelapa sawit, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) juga merupakan upaya penerapan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan di daerah.
“Outcome yang diharapkan dari pertemuan hari ini adalah meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap urgensi penyusunan, penerapan dan pelaporan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) sehingga dapat ditindaklanjuti dengan percepatan penyusunan dan penerapan RAD KSB bagi daerah-daerah penghasil sawit” lanjut Restuardy.