Restuardy juga menyampaikan, untuk mengakselerasi RAD KSB, Tim Pelaksana Nasional akan segera memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan asistensi bagi daerah yang akan dan sedang menyusun dokumen rencana aksinya dengan harapan bahwa seluruh daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menetapkan dokumen RAD KSB di wilayahnya.
Dalam akhir sambutanya, Ia memberikan catatan penting bawah salah satu urgensi daerah perlu menyusun RAD KSB karena menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
RAD KSB sendiri merupakan amanat dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang mengandung 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran, yang merupakan peta jalan untuk meningkatkan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu, Inpres ini mewajibkan keterlibatan 14 Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, dan Kabupaten di 26 provinsi penghasil kelapa sawit, serta mendorong partisipasi swasta dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hingga saat ini, sebanyak 8 provinsi dan 15 kabupaten telah menyusun RAD KSB serta 9 provinsi dan 8 kabupaten yang telah membentuk TPD (Tim Pelaksana Daerah).