“Khusus untuk kerja sama antardaerah dalam rangka pengendalian inflasi, pemerintah daerah dapat lebih fokus dengan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Erliani.
Dalam pelaksanaan kerja sama antardaerah, untuk mempermudah koordinasi operasionalnya pada masing-masing daerah, perlu dibentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Keanggotaan TKKSD ini secara Ex-officio dijabat oleh Sekda, Wakil Ketua oleh Asisten Sekda, Sekretaris oleh Kabiro/Kabag yang membidangi kerja sama, dan enam orang anggota sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2023 yang diselenggarakan pada 31 Agustus 2023 lalu di Jakarta, Presiden Joko Widodo menekankan kepada pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar mengintegrasikan data stok dan neraca pangan daerah untuk penyusunan kebijakan pengendalian inflasi, terutama untuk memperkuat kerja sama antardaerah.
Selain itu, memperkuat infrastruktur dan rantai pasok untuk memperlancar distribusi barang dan jasa serta memperkuat komunikasi dan sinergi koordinasi kebijakan pengendalian untuk menjaga ekspektasi inflasi.
Merujuk arahan Presiden Joko Widodo, para pemangku kepentingan harus melakukan sinergi antara provinsi, kabupaten/kota, gubernur, bupati, wali kota, TPID-TPID, dan TPIP.
“Jika semuanya bekerja, kami yakin target pemerintah untuk inflasi tahun 2023, yaitu sebesar 3%±1% dapat tercapai,” ungkap Erliani.
Saat ini, berdasarkan inflasi bulan Agustus, inflasi nasional berada di angka di bawah 4%, atau tepatnya di angka 3.27%.
Sebagai contoh konkret pelaksanaan kerja sama daerah yang dapat mengendalikan inflasi di daerah, pada kegiatan Rakorpusda ini, akan dilakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Palembang dengan Kabupaten Nganjuk dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Palembang dengan Kabupaten Bima.
“Dengan contoh kerja sama ini, diharapkan dapat menjadi referensi dan motivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam upaya pengendalian inflasi, khususnya kepada TPID,” jelas Erliani.
Terakhir, Erliani berharap agar hasil dari Rakorpusda ini dapat ditindaklanjuti dan juga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi nantinya.
Peserta Rakorpusda ini terdiri dari pemerintah pusat yang hadir secara luring yaitu, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri; Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Kementerian PPN/Bappenas; Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik, BULOG; Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DAMJATUN), Kejaksaan Agung RI; dan
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik, Perum Bulog.
Untuk pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia yang hadir secara luring yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia, selaku Pelaksana Harian Tugas TPID Provinsi; Anggota TPID Provinsi; dan perangkat daerah provinsi yang membidangi kerja sama antardaerah.
Untuk pemerintah daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia hadir secara daring yaitu, Sekretaris Daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia, selaku Pelaksana Harian Tugas TPID Kabupaten/Kota; Anggota TPID kabupaten/kota; perangkat daerah yang membidangi perencanaan daerah; dan perangkat daerah yang membidangi kerja sama antardaerah.