JAKARTA (Otonominews.id) – Mantan Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Jawa Barat, Nopi Yeni yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya karena kasus dugaan pungli, menjadi sorotan legislator DPR RI. Nopi Yeni dikabarkan melakukan perlawanan hukum atas pemecatan yang dilakukan Bima Arya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy menilai, upaya perlawanan hukum Nopi Yeni terhadap Bima Arya tersebut sebagai bagian dari hak warga negara.
“Pertama, dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara,” tanggap Dede dikutipdari situd resmi Parlementaria, di Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Berdasarkan undang-undang, Dede menjelaskan, kepala daerah dapat merotasi hingga memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar, sehingga pemecatan Nopi dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.
“Dari sisi kepala daerah, ketika dasar yang kuat, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan daripada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak,” ujarnya.
Dede Yusuf pun mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat soal pemecatan Nopi yang diduga melakukan pungli. Dirinya mengingatkan agar ketegasan kepala daerah ditegakan bukan demi semata popularitas.