JAKARTA (Otonominews.id) – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit yang didapatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp41,5 miliar, menjadi pembahasan pada pertemuan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dengan Kementrian Keuangan. Pertemuan berlangsung di Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Senin, 25 September 2023.
DBH yang didapatkan Provinsi Sulbar itu merupakan pertama kalinya, sehingga Prof Zudan pun mengaku bersyukur. Menurut Sekertaris Utama Badan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Sestama BNPP) itu, pembagian DBH telah ditentukan oleh pemerintah pusat, alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan.
“Dari Wamen Keuangan sudah menjelaskan bahwa Provinsi dan Kabupaten di Sulbar, yang mendapatkan DBH segera menyusun membuat rencana kerja pemanfaatan DBH, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Prof Zudan, dikutip dari laman resmi Pemprov Sulbar, Rabu 27 September 2023.
Prof Zudan menjelaskan, DBH yang didapatkan nantinya akan diarahkan untuk pengembangan infrastruktur jalan jembatan dan pendataan.
“Tidak boleh keluar dari yang telah digariskan,” ucap Zudan.