Kerugian bagi Daerah Penghasil Kelapa Sawit yang Tak Susun RAD KSB

IMG 20230927 093713
120x600
a

JAKARTA. (otonominews.id) –Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri menerima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung pada Selasa, (26/09/2023). Kunker tersebut dalam rangka berkonsultasi dan koordinasi terkait Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Ketua Komisi II DPRD Prov Bangkabelitung, Agung Setiawan menanyakan mekanisme penyusunan dan penerapan RAD KSB yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil kelapa sawit, seperti Provinsi Bangka Belitung.

Penyusunan dan penerapan RAD KSB sendiri merupakan amanat dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

Di sisi lain, Agung juga mendengar desas desus sanksi bagi daerah yang tidak mengadopsi RAD KSB.

“Seandainya Bangka Belitung tidak menyusun RAD KSB, apa ada resiko atau sanksi kepada kami?,” tanya Agung di ruang rapat Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan bahwa sektor perkebunan sawit rakyat adalah salah satu sektor yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

r
Lihat Juga :  Optimalisasi Penerapan SPM di Daerah, Kemendagri Luncurkan Buku Panduan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *