Institusi Pendidikan Harus Netral, DPR RI Sepakat Tolak Pesantren Dijadikan Lokasi Kampanye

Pondok Pesantren
Ilustrasi Pondok Pesantren.(Ist)
120x600
a

JAKARTA (Otonominews.id) menyikapi sikap kalangan santri yang terhimpun dalam Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) untuk menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi politik jelang pemilihan umum atau . Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, untuk jadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, namun DPR RI sepakat bahwa lingkungan pesantren yang termasuk dalam institusi pendidikan, harus netral dari politik praktis.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily.

“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024, baik dalam maupun Pileg,” kata Tubagus Ace, seperti dikutip dari situs resmi Paarlementaria, Kamis 28 Septeber 2023.

Diketahui, sebelumnya, P3M memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.

Pada kesempatan itu, tak kurang dari 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren sekalipun MK memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren). Mereka menilai, kegiatan kampanye politik di lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri dan alumninya. Ace pun setuju dengan hal tersebut.

Menurut Ace yang juga sempat tumbuh di lingkungan pesantren tersebut, pesantren harus tetap dijaga dari kepentingan piolitik.

“Bahwa Pimpinan Pesantrennya memiliki hak Politik, tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan Pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” kata Ace.

Lihat Juga :  Sidang Bersama 16 Agustus 2023, DPD RI Undang 500 Teladan Dari Kementerian/Lembaga

Kampanye politik di fasilitas lembaga pendidikan seperti pesantren, lanjut Ace, harus mengedepankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat. Ia juga meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.

“Pesantren selama ini telah menjadi institusi yang berakar pada masyarakat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil alamin. Pesantren harus mengedepankan politik kebangsaan, bukan dukung mendukung dan dijadikan sebagai ajang kampanye,” tegas Ace.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *