Kemendagri Dorong Pemanfaatan MGI dalam Penguatan Tata Kelola Migrasi di Indonesia

IMG 20230927 WA0314 (1)
120x600
a

SEMARANG.(otonominews.id) – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Asesmen Indikator Migration Governance Indicators (MGI) atau Tata Kelola Migrasi di tingkat daerah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan secara hybrid, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (28/9/2023), Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Zanariah yang hadir secara daring memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan MGI di tingkat daerah.

”Asesmen indikator MGI bukan untuk menilai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan untuk menguatkan tata kelola migrasi, khususnya terkait pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” kata Zanariah.

Lebih lanjut, Zanariah mengatakan MGI dapat dimanfaatkan sebagai sarana dan media untuk melakukan dialog pemerintah daerah dan stakeholders lainnya berkaitan dengan tata kelola migrasi, salah satunya untuk bertukar informasi berkaitan dengan solusi inovatif antar perangkat daerah yang terlibat dalam MGI, kemudian menyusun tindak lanjut berdasarkan based research dari kajian yang dilakukan.

”Diskusi yang dilakukan dalam kesempatan ini diharapkan dapat berjalan dengan aktif, dan menghasilkan gagasan/ide² inovatif yang dapat dimanfaatkan dengan baik serta dapat dipergunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan migrasi, khususnya kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia ke depannya”, pungkas Zanariah.

Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemlu Penny Herasati mengatakan MGI merupakan sebuah alat bantu bagi pemerintah untuk mendukung penyelesaian isu migrasi di Indonesia.

r
Lihat Juga :  Jaga Keamanan Data Pribadi Konsumen, Dirjen Dukcapil Kemendagri Apresiasi Perbarindo Terapkan ISO 27001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j