PAPUA BARAT (Otonominews.id) – Gubernur Papua Barat Paulus Waterpau tak lama lagi akan menyelesaikan masa tugasnya. Dengan demikian Papua Barat perlu memiliki Penjabat (Pj) Gubernur menggantikan Paulus Waterpau yang akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2023.
Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Valentinus Sudarjanto menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat agar segera mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur. Surat yang ditandatangai Mendagri Tito Karnavian pun telah dikirimkan ke DPR Papua Barat.
“Benar ada surat yang dikirim dari Kemendagri karena Papua Barat kan tinggal satu bulan lagi. DPR harus secepatnya melakukan sidang pengusulan tiga calon,” kata Sudarjanto di Manokwari, Rabu (27/9), dikutip dari Berita Antara, Kamis 28 September 2023.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan Penjabat Gubernur Papua Barat, sedangkan tiga usulan nama calon harus diterima oleh Mendagri paling lambat 9 Oktober 2023 guna mengisi kekosongan jabatan.
Surat terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur itu, menurut Sudarjanto, bernomor 100.2.1.3/5170/SJ tertanggal 25 September 2023. Dari tiga nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan oleh DPR Papua Barat itu, akan dipilih satu nama yang selanjutnya akan memimpin pelaksanaan roda pemerintahan di Papua Barat, agar tetap berjalan secara optimal.