“Mekanisme usulan penjabat kepala daerah itu sebulan sebelum jabatan berakhir, Kemendagri sudah bersurat,” ucapnya
Ia mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penentuan calon penjabat gubernur atau bupati/wali kota merupakan kewenangan dari Kemendagri
“Kalau penjabat gubernur itu minimal adalah jabatan pimpinan tinggi madya dan itu cuman satu yang ada di provinsi yaitu sekda definitif,” tandasnya.***