JAKARTA (otonominews.id) – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, mengadakan kegiatan Hasil Pemutakhiran Nomenklatur Pembangunan Daerah Tahun 2023 untuk Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) Tahun 2025, beberapa waktu lalu, melalui Zoom Meeting,
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (29/9), rapat ini bertujuan untuk memastikan tugas Kemendagri di masing-masing sektor, serta memberikan panduan dalam memfasilitasi pemerintah daerah agar selaras dan sinkron dalam membuat perencanaan pembangunan untuk penyusunan RKPD 2025, melalui pemutakhiran nomenklatur pembangunan daerah tahun 2023.
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa, kebijakan daerah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, klasifikasi ,kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, diberikan kembali panduan kepada pemerintah daerah yang menjadi acuan bagaimana menyusun program kegiatan dan supaya tidak melenceng dari UU No. 23 Tahun 2014.
“Dalam hal ini pemerintah mempunyai kedudukan dan fungsi penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dikarenakan RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan,” kata Sri Purwaningsih saat membuka dan memimpin rapat di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Menurutnya, tugas Kemendagri berikutnya ialah melakukan pembinaan, pengawasan yakni pembinaan umum penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk urusan korpuren, Ditjen Bina Bangda bersama-sama dengan mitra teknisnya Kementerian Lembaga yang mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan pembinaan pada pemerintahan daerah.