Kemendagri Laksanakan Rapat Pleno Hasil Pemutakhiran Nomenklatur Pembangunan Daerah

IMG 20230929 WA0192
120x600
a

Sri Purwaningsih mengharapkan dengan timeline yang sudah ditentukan dapat menyelesaikan pemutakhiran kualifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.

“Dipastikan ketika sudah menutup pemutakhiran ini sudah mengakomodir kebutuhan dari semua urusan, baik dari urusan pemerintahan umum, urusan konkuren maupun urusan penunjang pendukungnya,” ujarnya,

Plh Direktur PEIPD, Bagus Agung Herbowo juga menyampaikan bahwa, RKPD yang sudah disusun nanti akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan menjadi acuan bagi penyusunan peraturan daerah.

“Ditjen Bina telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1.1-562/Kop/bangda/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Data Statistik Sektoral Bidang Urusan Pemerintahan Daerah,” ucapnya.

Secara umum, bertugas untuk; Menyusun Data statistik sektoral urusan yang diampu; Menyusun Kodefikasi, nomenklatur, definisi operasional, dan satuan data statistik sektoral daerah per bidang urusan pemerintahan daerah; Melaksanakan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah; Pengembangan aplikasi e-Walidata, aplikasi Data Perencanaan Pembangunan Daerah, serta mengembangkan aplikasi Pemutakhiran.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan komponen lingkup yaitu Setjen Kemendagri, Itjen Kemendagri, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuda, BPSDM Kemendagri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan , Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Ditjen Polpum

r
Lihat Juga :  RPJPD Upaya Nyata Perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *