Modus Pengiriman Ekspedisi, Dua Tersangka Jual 2 Kilogram Ganja Kering Dibekuk Polres Blitar

Polres Blitar Ekspedisi Ganja
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok dalam konferensi pers menjelaskan tentang penangkapan penjualan narkoba melalui jasa ekspedisi, Jumat 29 September 2023.
120x600
a
0 Shares

BLITAR (Otonominews.id) – Peredaran dengan modus memanfaatkan jasa ekspedisi, berhasil dibongkar aparat kepolisian di Blitar Jawa Timur. Pada Jumat 29 September 2023 kemarin, dua orang tersangka diduga terlibat dalam penjualan narkoba, diringkus aparat Kepolisian Resor Blitar Kota berikut barang bukti narkoba jenis ganja kering.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengemukakan barang bukti narkoba yang disita adalah jenis daun ganja kering hampir 2 kilogram.

“Kami menyita barang bukti hampir 2 kilogram atau tepatnya 1.850 gram ganja kering dari pelaku,” ungkap Yoyok di Blitar, dikutip dari Berita Antara, Jumat (29/9/2023).

Yoyok menjelaskan, dua pelaku itu berinisial A (29), warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan serta S (38), warga Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kota Blitar.

Penangkapan, kata dia, berawal dari informasi yang diperoleh tim Polres Blitar Kota, bahwa ada pengiriman diduga narkotika dari Tangerang, Jawa Barat lewat ekspedisi.

“Anggota melakukan penyelidikan ke gudang pengepul salah satu biro jasa kiriman paket barang di Malang. Sesuai dengan resi yang diterima, barang tersebut tersimpan di gudang wilayah Kota Malang dan segera dikirim ke Blitar,” papar Yoyok.

Kemudian, lanjutnya, anggota mengecek keberadaan barang yang ternyata dikirimkan ke Blitar. Setelah ditelusuri, ternyata alamat tidak jelas dan nomor telepon yang tertera baik yang mengirim maupun yang dituju juga tidak aktif. Selanjutnya menunggu orang yang mengambil barang tersebut hingga kemudian menangkapnya saat sudah mengambil paket dari jasa pengiriman atau ekspedisi di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar yang ternyata tersangka A.

r
Lihat Juga :  Relawan Nawasena 08 Bakal Berjuang Mati-matian Menangkan Prabowo Sebagai Presiden RI Ke-8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *