Pada penggerebegan itu, masih dijelaskan Yoyok, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang lokasinya juga tidak jauh dari lokasi penangkapan awal yakni tersangka S.
“Untuk tersangka S merupakan joki motor yang juga berperan mengawasi keadaan sekitar. Keduanya kemudian dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian, untuk paket besar yang diambil tersangka A, kemudian dibuka. Isinya ada dua bungkus paket lagi yang sudah diberi lakban berwarna cokelat dan setelah dibuka berisi daun ganja yang sudah dipadatkan.
Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo menambahkan pihaknya baru kali pertama ini mengungkap kasus peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi. Dari ungkap kasus yang selama ini dilakukan, untuk peredaran narkoba dikirim langsung melalui kurir antarkota.
“Selama ini, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap dikirim melalui kurir antarkota, dan baru ini mengungkap yang lewat ekspedisi,” kata Wardi.
Sejumlah barang bukti yang disita Polisi yakni paket berisi daun ganja kering seberat 1.850 gram, kardus, satu unit sepeda motor, satu ATM, serta satu telepon seluler. Hingga kini mereka masih ditahan atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***