JAKARTA (Otonominews.id) – Menyusul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan pada Jumat 29 September 2023 lalu, pada Minggu Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan kediaman salah satu pejabat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Alsintan Kementan) Muhammad Hatta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta mengungkapkan, pada penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp400 juta.
“Mengenai jumlah uangnya sejauh ini sekitar Rp400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini,” ungkap Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Selain uang tunai, lanjut Ali Fikri, tim juga menemukan alat buktikan bukti elektronik dan dokumen lainnya.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Menurut Ali, atas kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan itu, meskipun belum bisa diumumkan, namun pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Ali Fikiri juga mengatakan, pihaknya menerapkan sejumlah pasal pada kasus korupsi di Kementan yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.