KPK, lanjut Ali Fikri, menemukan tiga klaster dalam perkara tersebut.
“Informasi yang terakhir dari temen-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang. Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Namun, Ali belum dapat mengungkap nilai pencucian uang tersebut termasuk juga gratifikasi.
“Nanti kami perbarui perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut.. perkara dan sebagainya. Nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan sejumlah rangkaian penyidikan, di antaranya penggeledahan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra dan kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Penggeledahan di rumah dinas Syahrul dilakukan sejak Kamis (28/9/2023) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (29/9/2023) pukul 12.11 WIB.
Disini, KPK menemukan uang Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.***