JAKARTA (otonominews.id) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengadakan pertemuan penting dengan sejumlah Kementerian/ Lembaga, untuk membahas penajaman arah pembangunan dan pengembangan wilayah jangka panjang bagi 4 (empat) Daerah Otonom Baru Papua.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (3/10/2023), pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pandangan dalam menyelaraskan arah pembangunan dan pengembangan wilayah jangka panjang dengan dokumen terkait lain, seperti RPJPN, RTRW, KLHS, dan RPPLH.
Plh. Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bagus Agung Herbowo, Herbowo menyampaikan bahwa, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan,” katanya saat membuka pertemuan di Hotel Bidakara, belum lama ini.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mendapat amanat untuk melaksanakan Kegiatan Asistensi dan supervisi dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi 4 (empat) Daerah Otonom Baru Papua, dengan keluaran berupa rekomendasi mengenai arah pembangunan dan pengembangan wilayah Jangka Panjang bagi keempat provinsi Daerah Otonom Baru Papua tersebut.