Herbowo juga menekankan bahwa, pada Tahun 2023 ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan Evaluasi peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2005-2025. Kemudian, sambung Herbowo, dilanjutkan dengan menyusun Rancangan Awal RPJPD 2025-2045.
“Di tahun 2024, tahapan-tahapan lainnya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah diantaranya masuk pada tahapan penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045. juga kemudian melaksanakan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, serta menyusun Teknokratik RPJPMD Tahun 2025-2030,” ujarnya.
Pada saat ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sedang dalam proses melakukan penyiapan Pedoman Umum Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, sebagai upaya untuk melakukan sinkronisasi “kerangka logis” rancangan RPJPN Tahun 2025-2045 dengan RPJPD.
Herbowo mengharapkan agar pertemuan ini dapat menjaring masukan yang konstruktif dalam merumuskan arah pembangunan dan pengembangan wilayah DOB.
Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan direktorat lingkup Ditjen Bina Bangda.