Konflik Pertanahan Hambat Pembangunan, Kemendagri Dorong Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat Dan Pemda

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal
Rakor) Penyusunan Dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri Dan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Masalah Dan Konflik Pertanahan Di Daerah, Di El Hotel, Jakarta, (2/10/2023)
120x600
a
0 Shares

JAKARTA (Otonominews.id) – Kementerian Dalam Negeri () melalui Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), mendorong pemerintah daerah () bersama-sama dengan pemerintah pusat menjadi bagian dari solusi dan memprioritaskan penanganan yang baik atas konflik pertanahan. Langkah ini salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan nasional, mengingat persoalan konflik pertanahan kerap menjadi penghambat jalannya pembangunan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, peningkatan jumlah kasus pertanahan menjadi perhatian penting untuk dicarikan solusinya.

“Apabila tidak ditangani secara optimal, berpotensi pada terhambatnya program-program pembangunan yang sedang berjalan,” ujar dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri Dan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Masalah Dan Konflik Pertanahan Di Daerah, Di El Hotel, Jakarta, (2/10/2023).

Sengketa dan konflik pertanahan di daerah, Safrizal menjelaskan, disebabkan karena persoalan administrasi sertifikasi tanah yang kurang tertib, ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah, dan legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.

Selain itu persoalan lainnya, kata dia, yakni belum sinkronnya peta-peta dasar yang digunakan dalam proses penyelesaian permasalahan seperti peta batas tanah dengan batas wilayah pemerintahan yaitu desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan adat.

“Sengketa atau konflik pertanahan antara pemerintah dengan warga dapat terjadi, apabila kondisi-kondisi tertentu tidak dipenuhi. Salah satu penyebabnya tidak dikelolanya barang milik daerah berupa tanah dengan baik. Kondisi ini diperburuk dengan kurang telitinya tata kelola dokumen riwayat perolehan bidang tanah yang dimiliki ataupun dikuasai oleh pemda, sementara tanah tersebut telah dimasukkan dalam dokumen barang milik daerah,” beber Safrizal.

Kemendagri, ditekankan Safrizal, senantiasa berkomitmen membantu penanganan terhadap sengketa tanah. Tahun 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil mengadakan pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di Jawa Barat. Langkah ini sebagai dukungan membangun basis data dari pemda berdasarkan kasus pertanahan yang ada di daerah dengan hasil data pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di daerah. Di samping itu, upaya ini juga sebagai penyempurnaan data dan informasi bagi modal dasar penanganan permasalahan tanah di daerah.

Lihat Juga :  Buat Bekal Kembali ke Pusat, Mendagri Minta Pejabat Kemendagri yang Jadi Pj Kepala Daerah Agar Perbanyak Pengalaman

Masih dijelaskan Safrizal, berdasarkan hasil pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan rapat evaluasi pemetaan konflik pertanahan dalam rangka penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah yang diselenggarakan pada april 2022, disimpulkan bahwa permasalahan aset daerah merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemda.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *