JAKARTA. (otonominews.id) – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar pertemuan penting dalam upaya memfasilitasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (4/10), pertemuan dipimpin langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga dan komponen unit eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri beserta Bappeda dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Maluku.
RKPD dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Perubahan tersebut dapat dilakukan jika hasil evaluasi pelaksanaan RKPD pada tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan kondisi aktual. Evaluasi ini mencakup penilaian atas asumsi-asumsi dasar, termasuk prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan dalam RKPD, dan apakah masih sesuai dengan kondisi terkini,” kata Sri Purwaningsih, belum lama ini melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan tersebut, Sri Purwaningsih juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan kesesuaian dokumen perencanaan dengan peraturan yang berlaku seperti memperhatikan jadwal waktu penetapan perubahan RKPD. Sehingga nantinya, tidak mengganggu proses penyusunan perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).