Oleh sebab itu, langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku sangat penting untuk menjaga pembangunan dan perkembangan yang berkelanjutan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Selanjutnya, penting untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Perubahan RKPD Tahun 2023, agar dapat menjadi panduan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujarnya.
Terakhir, Sri Purwaningsih menekankan agar Peraturan Gubernur mengenai Perubahan RKPD Tahun 2023 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappeda Provinsi Maluku, menyampaikan Perubahan RKPD Tahun 2023 ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi adanya perubahan kerangka pendanaan dan keuangan daerah serta percepatan realisasi kinerja dan keuangan daerah.
“Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Maluku Tahun 2023,” katanya.