“Saya tidak pernah memberikan ijin apapun dan kalau mereka melakukan kegiatan atas nama warga berarti tindakan illegal. Siapapun mereka kalau tidak kooperatif harus ditindak, apalagi sekarang ini tahun politik dan menjelang pemilu. Kita tidak mau ada aktivitas warga Masyarakat tanpa seijin atau diketahui RT maupun RW,” kata dia.
Aksi pengosongan perumahan di Blok ZA No. 7 dilakukan sejak hari Rabu hingga Minggu lalu, termasuk pencopotan spanduk yang bertuliskan Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM) serta diamankan sekitar 20 pekerja lepas yang tinggal di rumah tersebut.
Selain itu, juga ditemukan alat penyedot air yang merupakan inventarisasi RW 16 serta alat komunikasi. Barang-barang yang ditemukan tersebut masih terkait dengan aksi pengrusakan kantor RW 16 beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, tindakan pencurian dan pengrusakan kantor RW 16 sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor:LB/B/803/VIII/2023/SPKT/ Polres Metro Jakarta Utara, tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Sedang pihak terlapor adalah mantan Ketua RW 16 S H dan perangkat RW lainnya yang diduga menghilangkan barang-barang yang menjadi investaris RW 16 antara lain 7 PC Komputer, Laptop, ATK, 12 kursi, 2 unit TV 1 unit kulkas, 2 lemari file yang semuanya menjadi inventaris RW 16.
“Yang lebih fatal bekas ketua RW sdr S H sampai saat ini belum memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan RW 16, termasuk data-data warga. Kalau tidak diserahkan bisa dianggap melakukan kejahatan penghilangan dokumen dan penggelapan apalagi menjelang pemilu sekarang ini, ” ujar Rusmin Effendy yang juga kuasa pelapor.