SUMBAR (Otonominews.id) – Pengguna jalan yang melintasi simpang empat Jl. Tan Malaka di kelurahan Parik Muko Aia Kota Payakumbuh, dihimbau agar lebih berhati-hati melewati dua persimpangan yang berada di sisi kiri dan kanan rumah Dinas Ketua DPRD Kota Payakumbuh.
Pasalnya, di lokasi tersebut hanya diaktifkan lampu lalu lintas, Warning Lamp alias lampu kuning peringatan untuk berhati-hati. Menurut Kadis DLLAJ Kota Payakumbuh Devitra, S.Sos. M.Si kepada Otonomi News, Rabu, 4 Oktober 2023 di Kantornya, lokasi tersebut rawan macet disebabkan jarak dari simpang 4 Jl. KH. Ahmad Dahlan dan Simpang 4 Jl. Dipanegoro sangat pendek.
“Traffic lamp yang awalnya dipasang guna menghindari kecelakaan justru tambah macet karena jalan tidak terlalu lebar, sehingga kendaraan jadi menumpuk. Setelah melalui kajian dan kordinasi dengan Satlantas Polres Payakumbuh Traffic Sign yang bisa diaktifkan hanya Warning Lamp,” ujar Devitra.
Lebih lanjut Kadis DLLAJ Kota Payakumbuh tersebut juga menghimbau kepada pihak sekolah agar mengingatkan siswa dan siswinya untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkenderaan. Terlebih melewati 2 persimpangan tersebut, tambahnya.
Masyarakat Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Ucup, yang sering mangkal di Simpang Empat Parik mengatakan bahwa lokasi ini sangat rawan kecelakaan dan mengharapkan agar Pemko dapat mencarikan jalan keluar agar lampu merah/Traffic Lamp bisa diaktifkan kembali karena masyarakat lebih terbantu dalam melewati persimpangan.