Diungkapkannya, jumlah kasus kejahatan yang dilakukan oleh geng motor di Indonesia meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data kepolisian, kata dia, tahun 2022, tercatat sebanyak 1.844 kasus kejahatan yang dilakukan oleh geng motor. Jumlah tersebut meningkat dari 1.250 kasus pada tahun 2021.
“Dari jumlah itu, jenis kejahatan yang paling banyak dilakukan oleh geng motor adalah pencurian dengan kekerasan, dengan jumlah kasus sebanyak 688 pada tahun 2022. Jenis kejahatan lain yang juga sering dilakukan oleh geng motor adalah penganiayaan, perampokan, dan tawuran antar geng motor,” bebernya.
Didik pun mengusulkan agar Polri mengaktifkan kembali Tim Reaksi Cepat dari unit Sabhara di setiap Polres. Dengan dihidupkannya kembali unit satuan tersebut, diharapkan akan membuat masyarakat tenang saat beraktivitas di malam hari.
“Dulu itu di Jakarta ada tim reaksi cepat yang patrol setiap malamnya, bahkan di setiap Polres pun ada untuk mengantisipasi kejahatan jalanan di daerahnya. Ini yang harus dihidupkan kembali. Tak hanya di Jakarta, tapi di daerah-daerah lainnya juga,” tandasnya.***