“Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Sebelumya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023,” jelas Zulhas.
Semengtara pada kunjungan di Mangga Dua itu, Mendag Zulkifli Hasan berbelanja beberapa produk lokal sekaligus berdiskusi dengan para pedagang ITC Mangga Dua. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
Kemendag telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada 26 September 2023 lalu. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Sebelumnya, beberapa hari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha media sosial (medsos) yang masih melayani transaksi jual beli. Pencabutan izin ini adalah sanksi tertinggi.
Adapun sanksi ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini baru saja berlaku beberapa hari lalu.
Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan medsos yang melanggar akan diperingatkan terlebih dahulu. Lalu, medsos tersebut nantinya akan masuk daftar prioritas pengawasan dari pemerintah.***