Menanggapi hal itu, Plh Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam perumusan Perda yang tepat guna dan efektif.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gunawan menekankan bahwa, keanekaragaman hayati menjadi urusan yang sangat penting, terutama dalam lingkup Sub Direktorat Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Oleh karena itu, Penyusunan Raperda diharapkan hanya berisi tentang kewenangan kabupaten/kota dan untuk mekanisme penyusunan perda selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Gunawan.
Menurutnya, urgensi pembentukan perda pelestarian tanaman lokal ini mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati serta memenuhi kebutuhan tanaman lokal untuk digunakan dalam adat istiadat dan ibadah umat Hindu di Bali. Zonasi untuk lokasi pelestarian tanaman lokal dapat dilakukan pada RTH/Taman Keanekaragaman Hayati/Kebun Raya yang mengacu pada RDTR/RTRW Kabupaten Badung.
“Perlunya perda ini untuk mendorong pelestarian tanaman lokal serta, dapat juga dipakai untuk keperluan ibadah yang digunakan secara berulang,” kata Gunawan.