JAKARTA (otonominews.id) – Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Law Offices Juniver Girsang & Partners
menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang dilayangkan mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM) Bakhtiar Rosyidi.
Kuasa hukum PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Juniver Girsang secara tegas menyampaikan bahwa, gugatan Bakhtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu mengada-ada dan dibuat-buat.
“Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara Bakhtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri,” kata Juniver Girsang. Kamis (5/10/23)