Juniver Girsang menjelaskan, kasus ini sendiri bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi selama menjabat Dirut GTS. Hal ini pun sekaligus merupakan bagian wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
“Laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK,” jelasnya.
Juniver Girsang mengatakan bahwa objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan ditegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
“Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan” tandasnya.