Dalam surat itu juga dituliskan bahwa penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Ajudan dan sopir SYL kemudian diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (28/8) pukul 09.30 WIB. Surat pemanggilan pemeriksaan itu sendiri ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun SYL belum resmi diumumkan sebagai tersangka, namun beberapa hari lalu KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya rumah dinas dan pribadi SYL.
Di Rumah Dinas SYL yang berada di Widya Chandra No.28, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata. Penggeledahan serupa juga telah dilakukan di kantor Kementan. KPK belum membeberkan konstruksi kasus Kementan ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya mengatakan, kasus ini terkait dengan tiga klaster: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Namun, belum juga menahan pihak SYL, KPK sudah diterpa tudingan memeras. Diduga ada pimpinan yang memeras SYL dalam penanganan kasus ini.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak memberikan jawaban apa-apa. Dia hanya meminta menanyakan langsung ke Polda Metro Jaya pimpinan KPK yang dimaksud.
“Gua enggak tahu menahu. Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan yang dimaksud,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (5/10).
Alex mengatakan, belum menerima surat permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. “Gak ada,” imbuh Alex.