Pj Bupati Dani Ramdan dikesempatan itu mengatakan, dalam menangani pencemaran lingkungan, secara konkret dia akan mendorong melalui mekanisme capaian kinerja di perangkat daerah terkait. Hal ini penting agar penanganan kaitan limbah dan para pembuang limbah yang sudah terbukti bisa diproses secara hukum.
“Memang ada kendala. Untuk yang perusahaan itu yang ada temuan skalanya besar itu wewenangnya provinsi, kita hanya pelaporan. Dan ada beberapa yang sudah ditindak oleh provinsi namun masih ada sebagian lagi, menunggu proses,” jelasnya.
Pemkab Bekasi menurutnya sudah memproses sesuai aturan sesuai dengan kewenangannya. Misalnya perusahaan kecil pembersihan barang bekas yang tidak berizin, perusahaan oli bekas itu sudah kita tutup,” pungkasnya.(DOGEM)