SUMBAR (Otonominews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Bimtek Monev Program Pengedalian Gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat di Gedung Solok Nan Indah, Rabu (11/10/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetio, Spesialis Sosialisasi Kampanye KPK RI Agus Tinus Cahyo, Sekda Medison, S. Sos, M. Si, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok, Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Solok, serta Kepala Puskesmas Se Kabupaten Solok
Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai bentuk korupsi dan berbagai aspeknya, serta pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi beserta prosedur pelaporan.
Ia juga mengatakan, Bimtek ini dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Gedung Solok Nan Indah dan Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok. Kegiatan dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00, yang dibagi menjadi dua sesi.
Peserta di sesi pertama, Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Solok, Kepala SMP dan SD, Camat dan Walinagari se-Kabupaten Solok. Sedangkan pada sesi kedua, peserta adalah siswa SMP se-Kabupaten Solok serta ASN Milenial. Untuk narasumber berasal dari KPK.
Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK, Anjas Prasetio pada kesempatan itu menyampaikan, kehadiran tim antirasuah tujuannya untuk menyambung silaturahim dalam bentuk pemberitahuan untuk menghindari tindak pidana korupsi beserta pencegahannya.
“Nanti kita akan memberikan materi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan sebuah bentuk upaya untuk pencegahan korupsi. Nanti juga akan ada materi tentang pendidikan anti korupsi untuk pelajar dan ASN Milenial yang akan di selenggarakan di gedung sebelah,” terangnya.