“DPR menaruh perhatian serius dalam mengawal pelaksanaan amanat konstitusi, UUD 1945 Pasal 28H ayat 2, yang menjamin bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Ini yang menjadi landasan yuridis kami sebagai lembaga pembentuk undang-undang untuk melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelas Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah I itu dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Parlementaria, Kamis 12 Oktober 2023.
Wisnu menegaskan pihaknya mendukung penerapan kurikulum pendidikan kewirausahaan di sekolah inklusi, khususnya jenjang atas. Pasalnya, menurut dia, kurikulum ini akan melahirkan peserta didik berkebutuhan khusus yang berdaya secara sosial dan ekonomi.
“Perlu ada usaha link and match antara program ATENSI kewirausahaan atau PENA Kemensos dengan peserta didik sekolah inklusi, sehingga begitu selesai pendidikan, mereka bisa mengaktualisasikan pengetahuannya selama di sekolah didukung dengan bantuan permodalan dan pendampingan yang memadai dari Kemensos,” pungkas Fraksi PKS ini.***