JAKARTA (otonominews.id) – Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berkolaborasi dalam forum dengan AIS (Archipelagic & Island States) Forum dan TKN PSL (Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut) untuk mengatasi masalah sampah plastik dan sampah laut secara global.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (13/10/2023), kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai target yang signifikan dalam pengurangan sampah plastik dan sampah laut, dengan fokus pada menjadikan perairan lebih bersih dan lebih sehat di masa depan.
Indonesia berada di peringkat ke-5 sebagai negara dengan jumlah pelepasan sampah terbesar ke laut pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan urgensi dalam penanganan masalah ini.
Pada kesempatan tersebut, Gunawan Eko Movianto selaku Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, menyampaikan bahwa amanat pengelolaan sampah telah termuat dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemendagri menyiapkan panduan perhitungan pengelolaan sampah dan selanjutnya pemerintah daerah diminta untuk mengukur besaran retribusi” kata Gunawan Eko Movianto di Hotel Mulia Resort Nusa Dua Bali, Rabu (11/10/2023).
Dalam penguatan kelembagaan telah dilakukan pembagian peran, perencanaan, penganggaran dan regulasi operasionalisasi dari UU 23/2014 berupa Permendagri dan Kepmendagri yang muatannya berkaitan dengan pengelolaan persampahan termasuk sampah plastik dan sampah laut.