“Pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait agar dapat memprioritaskan Raperda yang akan diterbitkan,” tegas Dendi.
Dirinya mengatakan dengan telah selesainya pembahasan dan telah disetujuinya Raperda tersebut, maka selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah ditetapkannya Perda ini, diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat segara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut serta segera menyusun peraturan teknis sesuai yang diamanatkan dalam Perda berupa Peraturan Bupati,” tutupnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna kali ini Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Para Ketua Organisasi Wanita Kabupaten Pesawaran, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, dan Insan Pers se-Kabupaten Pesawaran.