Kasat Reskrim menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku ini mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti disana.
“Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp 20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang sudah kosong dan 1 unit ponsel merek Nokia milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat excavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri,” terang AKP Wido.
Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian,” imbuhnya.