Dalam hal tetap dipaksakan, maka akan tumpang tindih penyidikan dan akan menimbulkan pertentangan putusan. Karena peristiwa dengan orang yang sama diadili oleh pengadilan yang berbeda.
“Ketiga, Penyidik PMJ (Subdit V Tipikor Ditkrimsus) yang menangani pengaduan ini harus cermat dan hati-hati, sebab peristiwa pemaksaan tersebut diduga dalam rentang waktu (tempus) dimana Deputi Bidang Penindakan KPK pada saat itu masih dijabat oleh Irjen Karyoto, yang saat ini menjadi Kapolda PMJ,” bebernys.
Hal ini lanjutnya, akan menimbulkan persepsi publik adanya conflict of interest yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan.
“Sebab itu SIAGA 98 menyarakan Dumas ini diambil alih oleh Mabes Polri agar dapat dikoordinasikan dan/atau diserahkan tindaklanjutnya kepada KPK sebagai penyidik awal dugaan TPK di Kementan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutup Hasan. (Foto: istimewa)