Game Judi Online Terindikasi Dimainkan Anak Dibawah Umur, KPAI Desak Kominfo dan Polri Lakukan Pemblokiran

Judi Online
Contoh situs game judi online.
120x600
a

JAKARTA (Otonominews.id) – Situs game online yang mengandung unsur perjudian di tanah air menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online.

PPATK menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya disebut mencapai Rp160 Triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online.

Untuk itu, KPAI pun mendesak pemerintah agar segera memblokir situs yang mengandung unsur perjudian  tersebut. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan, pihaknya meyakini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri bisa memblokir situs game online berunsur perjudian yang mengandung kekerasan.

“Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, dikutip dari Berita Antara, Minggu 15 Oktober 2024.

Pemblokrian terhadap situs-situs tersebut, menurut Diyah, merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.

“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa,” ujarnya.

r
Lihat Juga :  Hasto: Tidak Mudah Bagi PDIP Menang Pemilu di Tengah Aksi Abuse of Power

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *