Maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang teraffiliasi judi online, lanjut Diyah, didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi. Ia menjelaskan, anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain.
Kecanduan yang tinggi tersebut, menurut dia, juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.
“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu,” katanya.
Diyah pun memparkan, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20 menyebutkan bahwa, orangtua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online. Karena itu penting bagi orangtua meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak.
“KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata,” tandasnya.***