Hindari Conflict of Interest Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

kabariku gedung kpk 2
120x600
a

Jakarta, (OTONOMINEWS.ID) -Siaga 98 mendukung sikap yang disampaikan melalui Jubirnya Ali Fikri bahwa pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.

Sebab, Siaga 98 berpendapat,”KPK terlebih dahulu menangani Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di dan saat ini sudah menetapkan tersangkanya. Dan setelah dilakuķan penangkapan salah satu tersangkanya adalah Mantan Menteri Pertanian SYL lalu dilakukan penahanan,” kata dalam keterangan persnya, Senin (16/10).

Bahwa apa yang sedang disidik oleh (PMJ) adalah bagian peristiwa dugaan yang sama, yakni dugaan TPK di Kementan.

“Jadi, dalam hal KPK melakukan supervisi, maka akan menimbulkan kerancuan yang berpotensi melemahkan KPK sendiri,” katanya.

r
Lihat Juga :  Arsjad Rasjid Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Hari Tanoe: Sudah Diketok, Ok!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j