Jakarta,- Suami Karen Agustiawan, Herman Agustiawan mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana gugatan praperadilan.
Padahal kata Herman, KPK menetapkan istrinya sebagai tersangka sudah lebih dari 16 bulan sejak 6 Juni 2022, dan melakukan penahanan sejak 19 September 2023.
“Jujur kami sekeluarga kecewa dengan ketidaksiapan KPK dan minta waktu diundur hingga 3 pekan. Padahal istri saya sudah 16 bulan jadi tersangka, kok KPK masih minta penundaan?,” tegas Herman dalam wawancara kepada wartawan usai sidang praperadilan, Senin (16/10/2023).
Apalagi kata Herman, dalam pernyataan pers pekan lalu KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dan sudah memegang bukti-bukti yang kuat.
“Ini menunjukkan sistem penegakan hukum di Indonesia masih amburadul. Kalau memang KPK masih belum punya bukti yang kuat, seyogyanya perkuat dulu alat buktinya. Jangan merampas HAM isteri saya,” ungkap Herman.
“Buat apa istri saya ditahan? Karena dia sudah dicekal 2×6 bulan sejak Juni 2022 dan paspornya pun masih ditahan, dan dia juga selalu kooperatif dengan penyidik KPK,” jelas Herman.
Bambang Harymurti, salah satu pendiri Transparansi Internasional Indonesia yang menghadiri persidangan, mengatakan KPK bisa dituduh telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) apabila dalam melakukan penahanan ternyata bukti yang mereka punya tidak memadai.
“Hal ini melanggar HAM seorang WNI atas upaya penegakan hukum yang berazaskan doktrin praduga tidak bersalah. Apalagi KPK kuat diduga telah melakukan _error in persona_, karena kerugian negara yang disangkakan ternyata bukan berdasarkan kontrak saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama, tegas salah satu konsultan Penyusunan UU KPK ini di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya siap dengan gugatan praperadilan dan sudah memiliki bukti yang kuat.