“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Tidak hanya Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak nampak tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini. Diapun menyatakan, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka.
“Karena itu, apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Johanis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2023).
Namun hari ini Senin (16/10/23) terungkap ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan. KPK menyampaikan surat permohonan kepada hakim tunggal untuk menunda persidangan sampai 3 pekan.
“Kita sudah menunggu dari pagi. Siang baru ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda 3 pekan. Tadi sih alasan yang kita lihat di suratnya mereka minta waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen,” kata Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Togi Pangaribuan.
Togi menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan kliennya aneh. Sebab, gugatan sudah didaftarkan sepuluh hari sebelumnya.
“Ini agak aneh karena permohonan sudah kita sampaikan sejak 6 Oktober. Sekarang sudah tanggal 16/10/2023. Seharusnya waktu sudah lebih dari cukup. Bahwa mereka minta waktu 3 pekan lagi agak janggal buat kami. Tapi tadi yang dikabulkan oleh hakim tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang lagi tanggal 25 Oktober,” ucapnya.