Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Menyusun KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD

IMG 20231017 184041
120x600
a

Dalam mendukung Penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD, telah mengeluarkan Surat Nomor 660/5112/Bangda dan 660/5113/Bangda perihal arahan penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD dan Surat Nomor 660.11.2/8754/Bangda dan 660.11.2/8755/Bangda perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD, yang mana salah satu amanat dalam surat tersebut agar seluruh dapat melaporkan setiap progres penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Berdasarkan hasil monitoring Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri per tanggal 9 Oktober 2023, Restuardy menyampaikan bahwa 36 provinsi telah menyampaikan pelaporan progres KLHS RPJPD/RPJD pada tahun 2023. Sementara Provinsi Barat dan Papua Pegunungan belum menyampaikan progres KLHS RPJPD/RPJMD pada tahun 2023.

Untuk kabupaten/kota, sebanyak 18% atau sebanyak 94 kabupaten/kota telah menyampaikan pelaporan progres KLHS RPJPD/RPJMD pada tahun 2023. Sementara 82% atau 420 kabupaten/kota belum menyampaikan pelaporan progres KLHS-nya.

Restuardy meminta bagi daerah yang belum menyampaikan laporan, segera menyampaikan progres pelaporannya ke tautan pelaporan yang telah tersedia.

Kegiatan asistensi dan supervisi ini merupakan kerja sama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dengan Yayasan Madani Berkelanjutan yang merupakan mitra Ford Foundation serta didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah dari 29 Provinsi secara luring, dan perwakilan 9 provinsi dan 514 kabupaten/kota hadir secara daring.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Dukung Pemerintah Papua dalam Bimbingan Teknis Pembangunan Daerah SIPD RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j