Respon Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri

Presiden Jokowi MK
Presiden RI Joko Widodo.
120x600
a

JAKARTA (Otonominews.id) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

Jokowi menegaskan tidak terlibat dalam urusan bakal capres atau cawapres tersebut. Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10/2023) malam.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres. Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” kata Jokowi, dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa 17 Oktober 2023.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dengan putusan ini, maka polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir.

r
Lihat Juga :  FGD Nagara Institute: Benahi Sistem Distribusi dan Regulasi Subsidi Pupuk Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j