RIPPARDA sekaligus memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan yang terkait dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Dengan tersusunnya RIPPARDA, maka kebijakan strategi dan program yang ada di dalamnya diharapkan akan memberikan solusi pengelolaan sumber daya pariwisata sekaligus memberikan efek multiganda kepada kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” jelas Erliani.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pariwisata di daerah dalam mendukung pencapaian target nasional bidang pariwisata, baik dari sisi perencanaan dan penganggaran daerah.
“Pelaksanaan Binwas umum yang dilakukan dilakukan melalui fasilitasi yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah seperti penyelenggaraan rapat koordinasi pusat; asistensi dan supervisi terhadap terhadap penyusunan dokumen perencanaan daerah dan dokumen perangkat daerah; pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan (Rakortekrenbang); serta melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap implementasi program-program kepariwisataan daerah untuk memastikan kontribusi Pemda terhadap pencapaian target prioritas nasional, khususnya di bidang pariwisata,” pungkas Erliani.
Peserta Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah ini terdiri dari perwakilan Bappeda dan Dinas Pariwisata dari 10 provinsi yakni, Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Papua Barat serta beberapa kabupaten/kota terpilih.