JAKARTA (otonominews.id) – Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 dilaksanakan dalam rangka Penyesuaian Indikator Kinerja Utama, Penyesuaian terhadap beberapa kebijakan nasional (UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, SE Mendagri tentang Pendanaan Pilkada, dan Kepmendagri pemutakhiran turunan Permendagri 90 Tahun 2019 yang diterbitkan pada Tahun 2023).
Hal tersebut disampaikan Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan pada Acara Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 yang diselenggarakan secara hybrid beberapa waktu yang lalu.
“Musrenbang dilaksanakan dalam rangka menyepakati (1) Misi, Tujuan dan Sasaran pembangunan daerah, (2) Menyepakati Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah dan (3) Menyepakati Program dan Kebutuhan Pendanaan Program”, kata Iwan Kurniawan.