Arahan Iwan Kurniawan selanjutnya, dalam melaksanakan perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 agar sesuai koridor untuk menjawab 3 dasar perubahan RPJMD, yaitu (1) Perumusan Kembali IKU yang Efektif dan Efisien mencapai Visi dan Misi, (2) Penyesuaian terhadap Kebijakan Nasional utamanya UU 1/2022 HKPD, penyiapan anggaran Pilkada, dan Kepmendagri turunan Permendagri 90/2019 terbaru, dan (3) Penambahan OPD dan Bidang pada OPD akibat ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Sejalan dengan hal tersebut tetap memperhatikan prinsip efektivitas penggunaan dokumen, maka diharapkan penetapan Perda tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 pada Tahun 2023 serta memanfaatkan forum Musrenbang untuk menampung aspirasi dan masukan baik dalam bentuk strategi maupun program pembangunan yang berdampak pada pemenuhan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau”, ujarnya.