Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp. 425 Milyar

IMG 20231020 WA0229(1)
120x600
a

Sedangkan tahap kedua, untuk 306 bidang, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 14.148.053.186,01,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 23.983.448.885,00,- sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 9.835.395.698,99,-.

Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar *Rp 439.545.490.786,-

 

r
Lihat Juga :  Libatkan 4.000 Siswa, Asfera 2024 Jadi Ajang Unifikasi Kreativitas Siswa As-Syifa Boarding School
Penulis: Melann

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j