JAKARTA, {otonominews .id) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) tahun 2023-2025.
“Maksud kegiatan ini untuk mendukung keberlanjutan peningkatan layanan irigasi, akuntabilitas pengelolaan sistem irigasi, peningkatan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Sedangkan tujuannya, sambung Wamendagri, adalah tersusun dan disepakatinya Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat dilaksanakan dan dikawal bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai perkembangan kebijakan fiskal pada tahun anggaran 2023-2025.
“Pembangunan dan pengembangan infrastruktur sumber daya air dan irigasi menjadi bagian penting dari visi Presiden Jokowi dalam mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur sumber daya air dan irigasi yang sudah ada. Kemudian selaras dengan misi Jokowi yang kedua, yaitu membangun dan mengembangkan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing antara lain melalui peningkatan nilai tambah dari pemanfaatan infrastruktur sumber daya air dan irigasi untuk mewujudkan ketahanan air dan ketahanan pangan,” papar Wamendagri John Wempi Wetipo.
Hasil penelitian Japan International Cooperation Agency (JICA) berdasarkan skenario kebutuhan produksi padi yang disampaikan oleh Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan pada 2044, di mana saat itu permintaan padi sebanyak 56,3 juta ton, sedangkan produksi padi pada 2044 hanya 45,1 juta ton, sehingga terdapat gap sebesar 11,2 juta ton. Untuk itu, perlu dilakukan strategi pemenuhan tahun 2020-2044 di antaranya yaitu dengan Pembangunan Irigasi seluas 1,5 juta hektar serta rehabilitasi irigasi seluas 15 juta hektar.
“Hal ini tentunya membutuhkan dukungan strategis dari infrastruktur sumber daya air dan irigasi, khususnya untuk menjaga dan meningkatkan layanan irigasi melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur sistem irigasi yang fungsional. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dijelaskan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan terkait PPSI dibagi kewenangannya berdasarkan luasan areal pertanian beririgasi, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelas Wamendagri.