Kasus PTBA Segera Disidangkan, Pengacara SBS Pertanyakan Data Kerugian Negara

Bukan rugi, tapi malah untung

IMG 20231023 WA0049
120x600
a
0 Shares

JAKARTA – Kasus dugaan akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk () akan segera disidangkan.

Penyidikan terhadap tiga dari lima tersangka telah dinyatakan lengkap, yakni Tjahyono Imawan (mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana /SBS), Anung Prasetya (mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk), dan Syaiful Islam (Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk).

Berkas tiga tersangka ini melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Selain tiga tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel juga telah menetapkan Dirut PTBA periode 2011-2016 Milawarma, dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing sebagai tersangka baru, pada Rabu 23 Agustus 2023 malam.

Menurut Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kasus yang bemotif akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama merugikan negara senilai Rp100 miliar.

Ainudin selaku kuasa hukum Tjahyono Imawan eks Direktur SBS membantah klaim adanya kerugian negara tersebut.

“Iya karena tidak ada yang dirugikan. Bahkan (sebaliknya), diuntungkan,” ujar Ainudin dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

Menurut Ainudin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat 23 Juni 2023, PT Satria Bahana Sarana (SBS) mencatatkan laba bersih Rp165 miliar pada 2022 atau naik 506 persen dari tahun sebelumnya sebesar minus Rp44 miliar.

r
Lihat Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *